• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

RSUD Arifin Achmad Dinyatakan Telah Sesuai Prosedur Rawat Pasien Terdakwa Kasus Investasi Bodong Agung Salim

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
6 Januari 2022
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Plt Direktur Utama RSUD Arifin Achmad Wan Fajriatul mengatakan dirinya telah memberikan penjelasan di hadapan pengadilan terkait surat keterangan kondisi kesehatan terhadap terdakwa investasi bodong yang juga pimpinan Fikasa Grup Agung Salim.

Pihak RSUD Arifin Achmad dinyatakan telah menjalankan prosedur penanganan pasien secara benar sesuai dengan hasil rekam medik dari tim dokter yang menangani pasien tersebut.

Di hadapan pengadilan, Wan Fajriatul menjelaskan secara rinci kronologis awal bagaimana mereka harus memberikan perawatan kepada pasien yang ternyata juga seorang terdakwa kasus investasi bodong senilai Rp84,9 miliar itu.

“Dalam fakta persidangan semuanya sudah kami sampaikan, termasuk hasil rekam medik terhadap pasien atas nama Agung Salim. Pihak majlis hakim bisa menerima penjelasan kami,” tuturnya didampingi Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi.

Dia menambahkan, di persidangan dijelaskan secara rinci kronologi awal bagaimana pasien atas nama Agung Salim masuk rumah sakit. Pasien tersebut masuk pada tanggal 24 Desember 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan gula darah pasien sangat tinggi sehingga perlu dilakukan perawatan.

Pasien tersebut dirawat selama tiga hari. Pada tanggal 29 Desember 2021 hasil rekam medis menyatakan bahwa kondisinya normal dan sudah diperbolehkan pulang. Pasien pun ketika itu. Namun pada saat itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru datang menjemput pasien.

Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan resume medis terdakwa Agung. Setelah itu, Tim JPU kemudian membawa terdakwa untuk diperiksa di RSD Madani Pekanbaru.

Dari situ, Wan baru tau ada tahanan Rutan yang dirawat di rumah sakit yang dipimpinnya. Lalu, dia pun memanggil semua staf bagian pelayanan untuk menjelaskan kondisi Agung saat itu.

Sementara Yan Dharmani menambahkan, jika terkait proses administrasi permohon izin bantar berobat terdakwa dari majelis hakim PN Pekanbaru itu, bukan wewenang RSUD AA. Seharusnya, dokumen izin bantar hakim itu dibawa oleh pihak Rutan dan ditunjukkan ke pihak RSUD AA.

“Pada saat mereka (Rutan-red) mengantarkan, memang tidak ada dokumen (bantar-red) itu. Sementara pihak RSUD kan awam soal itu, kecuali ditunjukkan,”terangnya.

Terkait adanya penolakan pihak RSUD AA memberikan rekam medis ke Tim JPU, Yan mengatakan jika hal itu telah ditunjukkan kepada majelis hakim saat persidangan. Hakim juga sudah menanyakan langsung kepada dokter yang menangani Agung.

Setelah memberikan penjelasan rinci kepada majlis hakim, dengan demikian pihak RSUD Arifin Ahmad tidak terlibat apapun terkait kasus hukum yang menjerat terdakwa. “Artinya kami tidak ada kongkalikong dengan siapapun,” tambahanya.

Seperti ramai diberitakan, RSUD Arifin Ahmad, diduga telah bekerjama dengan terdakwa kasus investasi bodong senilai Rp84,9 Miliar di Pekanbaru, yang juga pimpinan Fikasa Grup, Agung Salim.

Terdakwa mendapat rekomendasi dari pihak RSUD Arifin Achmad untuk tidak bisa hadir di persidangan dengan alasan sakit, dan dirawat di rumah sakit itu. Namun dari hasil pemeriksaan dokter pembanding, terdakwa Agung Salim bisa beraktivitas dengan normal, sehingga tidak dinyatakan sakit.

Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru, memanggil Plt Direktur Utama RSUD Arifin Ahmad Wan Fajriatul, sebagai saksi atas kasus yang terjadi di RSUD Arifin Ahmad.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus kasus investasi bodong senilai Rp84,9 Miliar di Pekanbaru, yang juga pimpinan Fikasa Grup, Agung Salim, tidak bisa mengikuti sidang di PN karena mendapatkan terdakwa dalam keadaan sakit.

Dokter yang menyatakan terdakwa Agung Salim sakit dan harus diopname. Dan akhirnya PN meminta keterangan pihak RSUD Arifin Ahmad, dalam hal ini Dirut RSUD akan dipertemukan dipersidangan dengan dokter pembanding yang ditunjuk JPU. Namun sayangnya jadwal yang harusnya dilaksanakan pagi, diundur sore nanti. (bpc2)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Catatan Sejarah 6 Januari: Kelahiran Rowan Atkinson, Sang Legenda Mr Bean

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.