• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korban Tabrak Lari di Rimbo Panjang Terima Santunan Jasa Raharja

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
23 November 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — PT. Jasa Raharja sebagai BUMN pelaksana program perlindungan dasar kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas menyerahkan santunan meninggal dunia balita usia 13 bulan yang mengalami insiden tabrak lari pada Minggu, 21 November 2021 di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 24, Desa Rimbo Panjang, Tambang, Kampar, Riau.

Penyerahan santunan dilakukan melalui rekening ahli waris korban yakni orang tua dari M Anshor yang juga turut menjadi korban tabrak lari pada kejadian tersebut dengan besaran santunan Rp50 juta. 

Sebagaimana diketahui pada Minggu, 21 November 2021, sekira pukul 10:20 WIB telah terjadi kecelakaan tabrak dari belakang Mobil Avanza dengan Sepeda Motor Vixion yang mengakibatkan seorang balita dalam gendongan terpental dan meninggal dunia. Sedangkan pengendara dan pembonceng yang adalah orang tua korban juga mengalami cedera luka berat.

Untuk korban pengendara sekaligus orang tua korban M Anshor, dirawat di RS Awal Bross Panam Pekanbaru dan korban Cici Eliska, di RS Hermina Pekanbaru. Jasa Raharja juga telah mengeluarkan jaminan biaya pengobatan dengan nilai maksimum Rp20 Juta kepada pihak korban luka.

Dari informasi yang diperoleh atas penyelidikan kepolisian, Kanit Laka Polres Kampar IPDA Hermoliza SH mengatakan mobil Toyota Avanza diduga BM 1761 ZP melaju dengan kecepatan sangat tinggi bergerak dari arah yang sama yaitu Pekanbaru menuju Bangkinang. Akibat kehilangan kendali, seketika itu pula menabrak bagian  belakang Yamaha Vixion sehingga terdorong sampai 100 meter.  

Dorongan benturan yang keras menyebabkan pengendara dan penumpang sepeda motor terpental ke atas badan jalan, sementara seorang anak balita bernama terpental ke seberang jalan. Ketiga korban dibawa ke rumah sakit Awal bros, Panam, pengendara mobil penabrak kabur meninggalkan TKP.

Petugas Jasa Raharja Siti Izrizkiah yang mendapat laporan dari Unit Laka Polres Kampar, mendatangi lokasi bersama kepolisian untuk olah TKP serta mengunjungi korban dan melengkapi semua persyaratan administrasi untuk proses klaim santunan. 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau M. Iqbal Hasanuddin, melalui Kasubbag SW dan Humas Hamzah Arridho mengatakan, walaupun kasus yang terjadi termasuk dalam terkategori sebagai tabrak lari, sepanjang itu dapat dibuktikan oleh kendaraan bermotor lain, korban maupun ahli warisnya tetap diberikan jaminan oleh Jasa Raharja. 

“Jadi jaminan yang diberikan sesuai Undang Undang ini lebih menitik beratkan pada perlindungan korbannya tanpa harus mengetahui identitas penabrak tau pun pelaku,” terang Hamzah.

Dijelaskan juga sumber dana santunan itu sendiri merupakan perolehan dari pembayaran Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ kendaraan bermotor di Samsat. 

“Jadi setiap pembayaran registrasi tahunan kendaraan dengan sendirinya telah ikut membantu korban kecelakaan,” terangnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar taat bayar pajak yang didalamnya sudah termasuk pembayaran SWDKLLJ. Hal ini, kata dia, akan sangat membantu pemerintah dan Jasa Raharja dalam memberikan bantuan santuan perlindungan dasar bagi korban dan keluarganya. 

“Ditambah lagi saat ini masih berlangsung Pergub Riau tentang penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak dan keringanan denda SWDKLLJ sampai dengan Tanggal 9 Desember 2021,” sebutnya. (rilis)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

A2O LITE Mencetak Sejarah Saat Lagu Debut 'NEON' Raih Perfect All-Kill
Hiburan

A2O LITE Mencetak Sejarah Saat Lagu Debut ‘NEON’ Raih Perfect All-Kill

...

Read moreDetails

3 Rekomendasi Sunscreen Buat Mengatasi Flek Hitam atau Dark Spot

OJK Riau Siap Awasi Penyaluran KUR dari Anggaran Rp400 Triliun di 2027

OJK Riau Siap Awasi Penyaluran KUR dari Anggaran Rp400 Triliun di 2027

Industri Film Drama Korea Krisis, Pemerintahnya Malah Sunat Anggaran

Industri Film Drama Korea Krisis, Pemerintahnya Malah Sunat Anggaran

Fatmawati BTN Lifestyle Expo, Satukan Solusi Finansial dan Kebutuhan Gaya Hidup

Fatmawati BTN Lifestyle Expo, Satukan Solusi Finansial dan Kebutuhan Gaya Hidup

5 Sepatu Running Pria Lokal Terbaik Harga di Bawah Rp 1 Juta, Cocok untuk Jogging Santai hingga Long Run

5 Sepatu Running Pria Lokal Terbaik Harga di Bawah Rp 1 Juta, Cocok untuk Jogging Santai hingga Long Run

Next Post

Sukseskan Sumbar Sadar Vaksin, Babinsa Koramil 03/Sungai Pagu Monitoring Kegiatan Vaksin

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.