BERTUAHPOS.COM, KUANSING — Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sempat memanas pada Kamis sore, 28 Oktober 2021. Penasehat Hukum Indra Agus Lukman Rizki Poliang mendatangi kantor Kejari dan mendesak agar pihak kejaksaan membebaskan kliennya.
Desakan itu, kata Rizki, sesuai dengan hasil putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri yang memutuskan bahwa Indra Agus Lukman tidak bersalah dan tidak terbukti secara hukum terkait Bimtek ESDM Kuansing, tahun 2013 – 2014. Putusan tersebut dibacakan pada sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis 28 Oktober 2021.
Dalam putusan yang dibacakan Yosep Butar Butar, SH selaku Hakim, menolak permohonan termohon dalam kasus yang disangkakan kepada Indra Agus Lukman. Maka dengan putusan itu, PN Teluk kuantan memerintahkan agar membebaskan Indra Agus, serta mengembalikan harkat martabatnya atas tuduhan yang disangkakan. (bpc2)