BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau sejauh ini belum melakukan pengetatan masuk orang untuk jalur darat dan laut. Meskipun aturan baru terkait perjalanan udara sudah diberlakukan.
“Kami belum mendapatkan surat edaran dari pusat terkait untuk pengetatan masuk orang untuk jalur laut dan darat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto, Senin, 25 Oktober 2021.
Meski demikian, dia menjelaskan, Pemprov Riau juga tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat jika memang untuk jalur darat dan udara di Riau perlu dilakukan pengetatan masuk orang.
“Kalau yang laut dan darat kita belum mendapat surat edaran nya untuk pengetatan orang masuk, kalau udara kan sudah ada aturan yang baru,” sebutnya.
Dia menambahkan, dengan status Riau di PPKM level 2, setiap ketentuan terkait mobilitas masyarakat ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat. Pemprov Riau sama dengan daerah lain, yakni hanya sebatas pada tahapan pelaksanaanya.
Sejauh ini, untuk jalur laut dan daerah di Riau sejauh ini masih didominasi oleh angkutan antara kabupaten/kota. Dengan demikian, juga tidak perlu diberlakukan sistem PCR.
“Kita kan masih antar daerah saja perjalanannya, apalagi jalur laut itu kan tidak ada yang dari Jawa – Bali, hanya lokal, ” katanya.
Andi tidak menapik bahwa pengetatan orang masuk antar daerah sejauh ini baru dilakukan di bandara. Sedangkan untuk jalur laut dan darat masih menunggu aturan baru dari Kementerian Perhubungan.
“Kalau pengetatan tetap dilakukan, itulah yang dilakukan di bandara, yang masuk lewat jalur udara, semua sudah ada aturan dan ketentuan nya, kita hanya menjalankan ketentuan itu, ” ujarnya. (bpc2)