BERTUAHPOS.COM, KUANSING — Setidaknya ada 15 warga Hulu Kuantan terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pada Senin 18 Oktober 2021. Operasi yustisi gabungan ini dilakukan di Jalan Batang Ogan Desa Lubuk Ambacang kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing.
Camat Hulu Kuantan Jhon Hendri bersama jajaran Polsek Hulu Kuantan AKP Suhardi SH turun langsung melakukan razia masker tersebut. “Kegiatan ini akan terus kita lakukan sebagaimana sesuai aturan daerah,” kata Jhon Hendri usai pelaksanaan razia prokes.
Dia menambahkan, Operasi Yustisi ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan
“Bukan itu saja, Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 42 Tahun 2020, tentu aturan itu kita laksanakan,” terang Jhon Hendri.
Dia berharap para masyarakat selalu mematuhi Prokes saat ini agar Covid-19 ini tidak lagi menyebar khususnya di tengah masyarakat Kuansing.
Di kesempatan yang sama Kapolsek Hulu Kuantan AKP Suhardi SH menambahkan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin kita untuk mengingat masyarakat kita agar selalu memakai masker di saat keluar rumah.
“Jadi kita mencegah penyebaran Covid-19 ini agar tidak ada lagi yang tertular makanya kita ingatkan agar selalu memakai masker,” kata Kapolsek AKP Suhardi SH.
Ditanya berapa masyarakat yang terjaring operasi yustisi ini Kapolsek Hulu Kuantan AKP Suhardi SH , selam operasi yustisi tadi pagi terdapat 15 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Jadi Pelanggar yang tidak menggunakan Masker, diberikan dan dipasangkan Masker oleh Petugas, dan kita memberikan peringatan secara lisan agar di saat keluar rumah menggunakan masker,” tutup Suhardi. (bpc10)