BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Badan Kepegawaian Daerah (BKN) menyatakan ada afirmasi baru PPPK guru 2021 yang akan ditetapkan pemerintah. Sebelumnya afirmasi PPPK guru 2021 ditetapkan dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dalam PermenPAN-RB tersebut disebut bahwa afirmasi kompetensi teknis untuk peserta yang memiliki sertifikat pendidik sebanyak 100%, guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdaftar di Dapodik sebanyak 15%, guru honorer difabel 10%.
Guru honorer K2 yang ada dalam database BKN sebanyak 10%. Disebutkan pula afirmasi tersebut bisa diakumulasi tetapi tidak melebihi 100%. “Nah afirmasi tersebut akan berubah dan ditetapkan dalam regulasi baru,” katanya. “Itu afirmasi awalnya sesuai PermenPAN-RB 28/2021. Akan ada afirmasi baru,” kata Bima seperti dilansir dari JPNN.com, Senin, 3 Oktober 2021.
Mengenai afirmasi seperti apa, Bima mengungkapkan sulit dijelaskan matematikanya. Namun, salah satu kebijakan yang ditempuh adalah penurunan passing grade untuk guru honorer K2 dan non K2 di sekolah negeri berusia (peserta tahap I) di atas 50 tahun dengan masa kerja di atas tiga tahun. Selain itu terdaftar di Dapodik maupun database BKN.
Bima menegaskan eksekusinya harus tetap menunggu regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). “Masih menunggu KepmenPAN-RB dulu karena harus ada regulasinya,” ucapnya.
Senada itu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan apa yang dilakukan tim sejak 1 Oktober masih merupakan penghitungan tingkat kelulusan peserta dan simulasi berdasarkan tingkat kelulusan tersebut.
Setelah itu hasilnya dilaporkan ke Panselnas untuk ditetapkan passing grade PPPK guru 2021 yang baru. Apa saja afirmasi yang akan diberikan, Deputi Suharmen mengatakan masih menunggu kebijakan resmi (regulasi baru). (bpc2)