BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon mendesak statuta Universitas Indonesia (UI) segera dicabut.
Statuta itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021.
Menurut Fadli Zon, 117 Guru Besar di UI sudah mendesak statuta tersebut dibatalkan. Harusnya, kata dia, tidak ada lagi keraguan pemerintah mencabut statuta tersebut.
“Seharusnya PP ttg Statuta UI ini dibatalkan, apalagi sdh 117 guru besar UI telah menyatakan pendapat n sikap. Tunggu apalagi?” tulis Fadli di akun twitternya, @fadlizon.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor rangkap jabatan telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam aturan baru ini, rektor tak lagi dilarang rangkap jabatan. Rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta. (bpc4)