BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Pekanbaru telah membubarkan 2 resepsi pernikahan selama PPKM level 4 tahap 3.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang membeberkan pihaknya sempat membubarkan pesta pernikahan, dan mengurai satu keramaian.
“Tim juga melakukan pembubaran pesta pernikahan sebanyak 2 kali dan 1 kali melakukan penguraian keramaian,” kata Iwan, Rabu 25 Agustus 2021.
Selain itu, kata Iwan, pihaknya juga memberikan sanksi kepada sejumlah usaha dan warga yang kedapatan melanggar aturan PPKM.
Total, ada 140 usaha yang didenda karena melanggar aturan. Denda yang diberikan beragam, tergantung jenis pelanggaran. Ada yang mendapatkan denda Rp50 ribu, hingga Rp500 ribu.
“Untuk sanksi denda Rp50 ribu ada 6 tempat usaha, Rp100 ribu 6 tempat usaha, Rp150 ribu 4 tempat usaha, Rp250 ribu 2 tempat usaha, Rp200 ribu 41 tempat usaha, Rp300 ribu 50 tempat usaha dan sanksi denda Rp500 ribu diberikan kepada 36 tempat usaha,” papar Iwan.
Selain tempat usaha, Iwan menegaskan pihaknya juga memberikan denda Rp100 ribu kepada perorangan yang tidak memakai masker. (bpc4)