• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jasa Raharja Dukung Program Pemutihan PKB dengan Keringan Denda Pajak

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
12 Agustus 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jasa Raharja Cabang Riau memberikan keringanan denda keterlambatan perpanjangan STNK dengan menghapuskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. Demikian, dijelaskan Kabag. Operasional Ahmad Ilham.

“Denda SWDKLLJ hanya dikenakan atas keterlambatan bayar tahun berjalan secara progresif” Nominalnya kecil, misalnyanya untuk Denda 1 hari hingga 90 hari Rp.8.000,- untuk roda dua dan Mobil Penumpang roda 4 Rp.35.000,- demikian Ahmad Ilham.

Periode masa pemberlakukan kebijakan ini sendiri mengikuti ketetapan Kepala Bapenda propinsi Riau yaitu mulai 9 Agustus 2021 s/d 9 Nopember 2021. Masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan sanski keterlambatan pembayaran pajak, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dimana untuk Denda Pajak kendaaran dihapuskan 100% oleh Bapenda. Sesuai Pergub No.30 tahun 2021.

“Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi dimasa pandemi COVID-19 ini, silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini. Pembayaran disesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam Pergub,” demikian keterangan Herman Kepala Badan pendapatan daerah pro[insi Riau, yang dihubungi secara terpisah.. 

Pemerintah Propinsi Riau mengambil keputusan ini dengan pertimbangan adanya penurunan tingakat perekonomian masyarakat akibat pandemic covid-19. Selain itu data menunjukkan masih sangat tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor di propinsi Riau. 

Kebijakan pemberian keringanan denda ini, sesuai Peratuaran Gubernur Riau No. 30 Tahun 2021 ini berlaku disemua wilayah propinsi Riau yang tersebar di semua Kantor Samsat. Untuk dapat mengikuti kebiakan ini pemilik kendaraan cukup mengikuti aturan persyaratan perpanjangan seperti biasanya, tanpa perlu membuat formulir pengajuan.  

Sebagai informasi bahwa Kantor Samsat di propinsi Riau telah dilakukan penambahan 10 Kantor samsat, dan 9 diantaranya telah beroperasi dan dapat memproses keringanan denda ini, yaitu, Samsat Lubuk Dalam, Samsat Tapung Hilir, Samsat Sei Kijang, Samsat Kuantan Hilir, Samsat Rupat, Samsat Pinggir, Samsat Ukui, Samsat belilas dan Samsat Kempas. (bpc7)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post

Syamsuar Minta Pola Penyekatan PPKM di Riau Merujuk Seperti Jawab & Bali

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.