BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Perpanjangan masa PPKM di Pekanbaru tidak hanya dilakukan penyekatan pada jalan protokol di dalam kota. Tol Pekanbaru – Dumai (Tol Permai) juga ikut disekat dan dibatasi jumlah kendaran yang melintas di jalur bebas hambatan itu.
Branch Manager (BM) Cabang Tol Pekanbaru – Dumai, AA G Indrayana mengtaakan, penyekatan jalur tol telah sesuai dengan arahan pemerintah daerah, dan melibatkan sejumlah aparat kepolisian. Adapun jalur yang disekat, yakni dari pintu tol Dumai ke arah Pekanbaru.
“Kami secara penuh mengikuti arahan dari pemerintah daerah sebagai regulator, termasuk dalam hal penyekatan pintu masuk ini,” tuturnya dalam keterangan resmi di kutip, Selasa, 10 Agustus 2021.
Dia menambahkan, pihak pengelola Tol Permai telah menyatakan dukungan kepada pemerintah terutama dalam hal pemberlakukan PPKM Level 4, sebagai salah satu upaya untuk menekan angka kasus penyebaran covid-19.
“Kami support apa yang dibutuhkan kepolisian di lokasi dikarenakan untuk kegiatan penyekatan ini lebih banyak melibatkan pihak kepolisian,” kata Indrayana.
Indrajana juga menambahkan dalam pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaan beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas. Mematikan setiap orang yang melintas di Tol Permai mentaati protokol kesehatan, terutama memakai masker dan menjaga jarak.
Adapun dokumen pemeriksaan yang harus dipenuhi para pengendara, yakni sertifikat vaksin, surat tes PCR antigen dengan hasil yang menunjukan negatif dari virus Covid-19 yang berlaku 3×24 jam untuk PCR dan 2×24 jam untuk antigen serta surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan juga akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM darurat dilakukan.
Sebagai tambahan informasi, penyekatan di ruas lainnya di JTTS masih tetap diberlakukan hingga saat ini. Lokasi pemberlakukan penyekatan di antaranya berada di GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, serta GT Binjai di Ruas Medan – Binjai. (bpc2)