BERTUAHP0S.COM, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga mencabut hak politik mantan menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo.
Dikutip dari Republika.co.id, Kamis 15 Juli 2021, pencabutan hak politik ini diberikan disamping hukuman penjara.
Hak politik Edhy Prabowo yang dicabut adalah hak untuk dipilih sebagai pejabat publik, terhitung tiga tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Selain pencabutan hak politik, majelis hakim juga menjatuhi hukuman lima tahun penjara kepada anak buah Prabowo ini.
Selain itu, Edhy juga dijatuhi hukuman denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Edhy juga diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp9,687,447,219 dan uang sejumlah US$77 ribu dollar. Jika uang pengganti ini tak dibayarkan, harta bendanya akan disita. Jika sitaan ini tak juga mencukupi, maka Edhy akan dipidana dua tahun penjara. (bpc4)