• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Setelah Surat Bebas Covid-19, Kini Surat Vaksin Juga Dipalsukan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
9 Juli 2021
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Upaya melanggar hukum terkait dengan vaksinasi hingga kini masih belum mereda. Setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan tertangkapnya pelaku pembuat surat keterangan bebas covid-19 palsu, kali ini juga terungkap pelaku pembuat surat keterangan sudah divaksin palsu.

Jajaran Polda Metro Jaya setidaknya menangkap 4 pelaku pemalsuan surat vaksinasi covid-19, hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dan hasil tes swab antigen. Keempat pelaku berinisial ESVD, BS, AR, dan satu orang masih dalam pengejaran. 

Menurut keterangan polisi, pelaku menjual surat vaksin dan PCR palsu seharga Rp100 ribu, sedangkan surat hasil antigen palsu Rp60 ribu. Nilai yang sangat terjangkau.

“Rata-rata sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 orang sampai dengan ratusan mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juli 2021.

Sebagian besar pemesan surat palsu tersebut yakni mereka yang ingin melakukan perjalanan atau bepergian, terutama dengan moda transportasi udara, mengingat pada PPKM Darurat Jawa-Bali, syarat untuk perjalanan mereka harus memiliki surat vaksin minimal dosis pertama. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Ancaman paling lama enam tahun penjara. (bpc2)

Tags: bebas covidsudah vaksinsurat keterangansurat palsu
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Hardianto: Pemerintah Jangan Lupa, Kalau Sekarang Ada Surat Bebas Covid yang Palsu

...

Read moreDetails
tempat hiburan malam

Polisi Yakini Ada Pihak Lain Terlibat dalam Kasus Surat Bebas Covid-19 Palsu

tempat hiburan malam

Polisi Sebut Surat Bebas Covid-19 Palsu Dijual Seharga Rp200 Ribu

surat bebas covid

Soal Surat Bebas Covid-19 Palsu, Politisi PPP: Ini Efek dari Hukum Bisnis

surat bebas covid

Soal Surat Bebas Covid-19 Palsu, Pengguna Ngaku Tak Pernah Dirapid Antigen

Next Post

Kabupaten Siak Terima PAD Dari Pajak Tol Trans Pekanbaru-Dumai Rp 8,9 Milyar Pertahun

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.