• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kepemimpinan Perempuan dalam Islam Bisakah Hadis Al-Bukhari Satu-satunya Rujukan?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
19 Juni 2021
Kepemimpinan dalam Islam

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Soal kepemimpinan dalam Islam memang identik dengan laki – laki. Namun, saat ini ada banyak perempuan membuktikan kemampuan mereka untuk menjadi seorang pemimpin.

Masalah kepemimpinan perempuan tidak luput dari polemik dan perdebatan. Kalimat ini lah sebagai pembuka sebuah artikel berjudul: Kepemimpinan Perempuan yang ditulis oleh Mariyam Sundari, seorang pengamat perempuan, yang tayang pada laman retizen.republika.co.id, pada Sabtu, 18 Juni 2021.

Polemik dan perdebatan soal kepemimpinan perempuan dalam Islam, di satu sisi ada pihak yang mengharamkan. Namun di sisi lain ada juga kelompok yang membuka kesempatan itu kepada kaum hawa. 

Kelompok yang membolehkan perempuan menjadi seorang pemimpin, getol dengan mengotak-atik dalil-dalil terkait perempuan dalam Islam. 

Tujuannya baik laki – laki atau perempuan boleh jadi pemimpin. Menurut mereka perempuan secara mutlak boleh menjadi pemimpin sebagaimana laki-laki.

Di antara dalil yang sering mereka permasalahkan adalah hadits riwayat Imam al-Bukhari yang melarang wanita menjadi pemimpin negara: Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang urusannya diserahkan kepada wanita. (HR al-Bukhari).

Salah satu pegiat di kelompok ini adalah Fatima Mernissi. Dia berpendapat bahwa hadits di atas tidak dapat dipakai sebagai hujjah disebabkan kualitas perawi cacat. Hadits itu mengomentari putri Kisra yang tidak kapabel. Matan hadits ini tidak bisa menunjukkan larangan (pengharaman).

Selain menyoroti matan hadits, Mernissi juga menyebutkan bahwa hadits tersebut pada tabaqat sahabat hanya diriwayatkan oleh satu rantai, hanya Abu Bakrah saja, atau hadits ini termasuk hadits ahad yang gharib. Karenanya tidak layak dijadikan dalil.

Perbincangan seputar kehijauan hadits Ahad sudah terjadi di masa para Imam perawi hadits, di antaranya Imam al Nawawi dalam Mukadimah Syarh Shahih Muslim menyatakan, bahwa pendapat yang dipegang oleh mayoritas kaum muslim dari kalangan sahabat dan tabiin, juga kalangan ahli hadits, fukaha juga ulama ushul yang datang setelah para sahabat dan tabiin adalah: khabar ahad (hadits ahad) yang tsiqqah adalah hujjah syari yang wajib diamalkan. (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim hlm 71)

Jadi, pendapat jumhur ulama justru menguatkan kehujahan hadits ahad. Artinya, kita tidak bisa menolak hasil istinbath hukum dari hadits tersebut selama kesahihannya bisa dipercaya.

Berdasarkan kesimpulan ini, penggunaan hadits riwayat Abu Bakrah di atas sebagai dalil pengharaman perempuan menduduki jabatan pemimpin pemerintahan harus diterima. Dengan kata lain, kebolehan perempuan menjabat pemimpin pemerintahan menyalahi hukum yang sudah ditetapkan Baginda Rasulullah SAW. 

Wallahuallam.

(bpc2)

Tags: islamkepemimpinankepemimpinan perempuan dalam islampemimpin islam
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pendidikan Berkarakter Terancam Hilangnya Nomenklatur Madrasah
Edukasi

Pendidikan Berkarakter Terancam Hilangnya Nomenklatur Madrasah

...

Read moreDetails
Hari Falsafah Sedunia dalam Cermin Al-Qur’an: Jalan Keselamatan Global

Hari Falsafah Sedunia dalam Cermin Al-Qur’an: Jalan Keselamatan Global

Hukum Permainan Catur dalam Islam

dana zakat

Kementerian Agama Dorong Alokasi Dana Zakat untuk Pengelolaan Lahan Wakaf

masjid an nur mirip taj mahal

Peran dan Fungsi Masjid Menurut Sejarah Islam, Mana yang Sudah Bergeser

komunitas pejuang subuh, apa itu rukun islam

Dorong Ormas Perkuat Literasi Keagamaan, Penting Sediakan Naskah Khutbah Berkualitas

Next Post

Pendapatan Turun, Dishub Pekanbaru Kaji Parkir Tepi Jalan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.