• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Penjelasan Soal Pembiayaan Dampak Pascavaksin dalam PMK Baru

Redaksi by Redaksi
15 Juni 2021
BPJS ketenagakerjaan klaim JHT

Klaim JHT BPJS ketenagakerjaan hanya bisa umur 56 tahun diprotes warganet (foto/ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah melalui Kemenkes RI telah mengeluarkan aturan baru terkait program vaksinasi pemerintah. Aturan baru ini tertuang dalam Permenkes Nomor 18 Tahun 2021 pengganti Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini, yang disahkan pada 28 Mei 2021.

Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam PMK ini, yakni mengenai penanganan hal – hal yang terjadi setelah orang divaksin jika membutuhkan sebuah tindakan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan berlaku.

“Untuk aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati.

Sedangkan untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

“Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kemenkes sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia,” tukasnya.

Seperti diberitakan dalam PMK baru ini pemerintah mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.

Ketentuan jenis vaksin covid-19 untuk program vaksinasi diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain. Vaksin tersebut juga tak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata. (R1)

Tags: aturan vaksinaturan vaksinasi baruPMK baru
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Politisi Fadly Zon

Fadli Zon: Vaksinasi Pemerintah Kesannya Serabutan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.