BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan KPK mempersilahkan bagi pejabat negara yang memperkaya diri.
Namun, Ghufron memberi catatan, bahwa cara memperkaya diri pejabat negara harus dengan cara-cara legal dan sah.
Ditegaskan Ghufron, pejabat silahkan membuka usaha untuk mendatangkan kekayaan bagi dirinya. Namun, tidak boleh terkait ataupun memakai jabatan yang diembannya.
“Silakan memperkaya diri, tapi degan cara legal. Jangan pakai jabatan dan wewenang Anda (pejabat negara) untuk melakukan itu dengan cara ilegal,” tegas Ghufron, dikutip dari republika.co.id, Kamis 18 Maret 2021.
“Contohnya membuat usaha ternak dengan di lokasi yang didapatkan secara legal,” tambahnya.
Dilanjutkan Ghufron, selama KPK berdiri, yang terbanyak ditangkap KPK adalah kepala daerah. Mereka ditangkap karena kasus korupsi yang berkaitan dengan suap, kasus perizinan, dan kasus lain. (bpc4)