BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menyatakan dukungan dan kesiapan untuk menindaklanjuti surat larangan bepergian saat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Rizki menjelaskan, surat larang berpergian keluar kota itu berlaku bagi ASN, Prajurit TNI/pegawai, Anggota Polri/Pegawai, dan Staf BUMN saat Libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.
“Sehubungan dengan pandemic Covid 19 di Indonesia masih berlangsung dan akan memasuki libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, maka satgas Covid 19 meminta Kepala Daerah mengeluarkan surat larangan berpergian keluar kota bagi ASN, prajurit TNI/pegawai, anggota Polri/Pegawai, dan staf BUMN dari tanggal 10 Sampai 14 Maret 2021,” jelasnya.
Seperti yang diketahui Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada tahun ini jatuh pada tanggal 11 Maret 2021 sedangkan hari raya Nyepi diperingati pada tanggal 14 Maret 2021.
Kalau anturan ini bisa diterapkan, kata Rizki. Maka kasus Covid-19 di Provinsi Riau bisa dikendalikan, apalagi saat ini pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda tanda akan berakhir. (bpc2)