BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tindakan Belanda pada 21 Juli 1947 dengan menyerang Indonesia sangat melanggar isi Perjanjian Linggarjati untuk tidak saling menyerang.
Aksi yang oleh Belanda dinamakan Aksi Polisinil menargetkan wilayah-wilayah RI menurut Perjanjian Linggarjati, seperti Jawa, Madura, dan Sumatera. Tujuan utamanya adalah untuk menguasai wilayah perkebunan dan juga ladang minyak.
Aksi Belanda dimulai pada 20 Juli 1947, dimana pimpinan Belanda, Johannes Van Mook menyatakan tak lagi terikat Perjanjian Linggarjati. Kemudian, keesokan harinya, pasukan Belanda menerobos ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera.
Dengan kekuatan 200.000 bersenjata lengkap, dan didukung peralatan modern, wilayah-wilayah RI berhasil diduduki Belanda.
Pemerintah Indonesia membalas agresi Belanda dengan dua cara, yaitu pertempuran gerilya di lapangan dan juga membawa masalah ini ke PBB. Secara resmi, pada 31 Juli 1947, India, kasus Indonesia-Belanda mulai disidangkan di PBB.
Tertanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan (DK) PBB mengeluarkan resolusi nomor 27, yang isinya menyerukan konflik bersenjata Indonesia-Belanda dihentikan. Atas desakan Belanda ini, pada 15 Agustus 1947, Belanda menyetujui untuk menghentikan pertempuran.
Berkat campur tangan PBB, terjadi gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda. Namun, sifatnya hanya sementara, karena Belanda kemudian juga melakukan aksi penyerangan yang disebut Aksi Militer Belanda II. (bpc4)