BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menpan RB Tjahjo Kumolo secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran atau SE tentang ASN dilarang mudik atau keluar daerah saat libur imlek 2021.
Ketentuan itu dituangkan dalam SE Nomor: 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Selama Masa Pandemi Covid-19.
Dalam edaran yang ditandatangi oleh Tjahjo Kumolo tanggal 9 Februari 2021 itu, ASN dilarang keluar daerah selama masa libur Imlek yakni tanggal 11-14 Februari 2021.
“Jika ASN terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah di periode tersebut, maka wajib data izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya,” bunyi SE tersebut, sebagaimana dikutip, Rabu, 10 Februari 2021.
Penekanan lain dalam SE ini, setiap ASN memang harus keluar daerah dalam periode tersebut, wajib mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan stantar 3M.
Adapun tugas pejabat pembina kepegawaian di daerah, diminta untuk melakukan penegakan disiplin terhadap ASN yang membangkang dalam disiplin protokol kesehatan.
Adapun sanksi yang diberlakukan terhadap ASN yang melanggar, diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PP Nomor: 53 Tahun 2010, dan PP Nomor: 49 Tahun 2018. (bpc2)