BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Firdaus mengatakan pihaknya dan KPU di lima kabupaten kini tengah menunggu jadwal sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakan Firdaus, sidang sengketa pilkada ini dijadwalkan tanggal 26 hingga 29 Januari 2021. MK akan memeriksa kelengkapan materi pemohon, alat bukti, dan ketetapan pihak terkait.
“Intinya KPU tinggal menunggu jadwal persidangan dan kami sudah siap untuk melaksanakan proses persidangan di MK, kita tunggu jadwal,” kata Firdaus.
Ada lima kabupaten di Riau yang bersengketa di MK karena adanya gugatan oleh salah satu pasangan calon (paslon).
Lima perkara dari Riau tersebut, pertama dari Pilkada Kuantan Singingi, yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Halim-Komperensi, dengan nomor registrasi perkara 60/PHP.BUP-XIX/2021.
Kedua di Rokan Hulu, yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal, dengan nomor registrasi 70/PHP.BUP-XIX/2021.
Ketiga, Rokan Hilir, yang diajukan paslon nomor urut 2, Suyatno-Jamiludin, dengan nomor registrasi perkara 85/PHP.BUP-XIX/2021.
Keempat, dari Pilkada Indragiri Hulu, yang diajukan paslon nomor urut 5, Rizal Zamzani-Yoghi Susilo, dengan nomor registrasi perkara 93/PHP.BUP-XIX/2021.
Kelima, dari Kepulauan Meranti, yang diajukam paslon nomor urut 3, Mahmuzin-Nuriman, dengan nomor registrasi perkara 120/PHP.BUP-XIX/2021. (bpc4)