BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pasangan calon bupati dan calon bupati Rokan Hulu (Rohul) nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal mengajukan gugatan hasil pilkada Rohul ke MK.
Gugatan Haifth Syukri-Erizal tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 71/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini diajukan ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020 lalu.
Pasangan Hafith Syukri-Erizal adalah paslon kedua di Riau yang mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK.
Sebelummya, Pasangan Halim-Komperensi mengajukan gugatan rekapitulasi penghitungan suara ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020 kemarin. Gugatan ini tercatat di MK dengan nomor 61/PAN.MK/AP3/12/2020.
Sementara itu, Komisioner KPU Kuansing, Wigati Iswandiari mengatakan gugatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara adalah hak pasangan calon (paslon).
Dikatakan Wigati, pihaknya baru mengetahui adanya gugatan terhadap hasil rekapitulasi tersebut saat sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu hak paslon, kita tahunya saat sudah terdaftar di MK,” kata Wigati kepada bertuahpos.com. (bpc4)