BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Kuansing, Wigati Iswandiari mengatakan gugatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara adalah hak pasangan calon (paslon).
Dikatakan Wigati, pihaknya baru mengetahui adanya gugatan terhadap hasil rekapitulasi tersebut saat sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu hak paslon, kita tahunya saat sudah terdaftar di MK,” kata Wigati kepada bertuahpos.com.
Ditambahkan Wigati, pada saat pleno rekapitulasi, semua saksi paslon memang menandatangani berita acara. Namun, gugatan ke MK tetap menjadi hak paslon.
Sebelummya, Pasangan Halim-Komperensi mengajukan gugatan rekapitulasi penghitungan suara ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020 kemarin. Gugatan ini tercatat di MK dengan nomor 61/PAN.MK/AP3/12/2020. (bpc4)