BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikno, SH MH, Kasi Pidsus Ostar Alpansri SH, serta Rionald Febri Rinando SH MH, Kasubsi Barang Rampasan, Kamis 10 Desember 2020, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ketiganya didakwa memeras 61 kepala SMP di Kabupaten Inhu sebesar Rp1,5 miliar lebih.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Eliksander Siagian SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina Chaniago SH, disebutkan, ketiga terdakwa antara bulan Mei 2019 hingha Juni 2020, menerima uang sebesar Rp1.505.000.000 dari 61 Kepala Sekolah Menengai Pertama di Kabupaten Inhu.
Pemberian uang ini agar Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tidak melakukan penyelidikan terhadap pengelola Dana BOS Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Dari Rp1,505.000.000 tersebut, terdakwa Hayin Suhikno, yang saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerima Rp769.092.000.
Sementara Ostar Alpansri, yang saat itu menjabat Kasi Pidsus, memperoleh bagian Rp275.000.000 dan satu unit handphone Merek Iphone X2 . Sementara terdakwa Febri Rinando SH MH, Kasubsi Barang Rampasan, menerima bagian sebesar Rp115.000.000, dan satu unit Hand Phone Merek I phone X2. (bpc17)