BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa saksi terkait dugaan korupsi proyek media pembelajaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan tersangka mantan Kabid SMA, Hafiz Timtim, selaku PPK dan Rahmad Danil, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau. Senin 7 Desember 2020, giliran Manager PT Pilar Global Solusi, Suratmi, diperiksa penyidik.
Pantauan bertuahpos.com Suratmi didampingi Penasehat Hukumnya, Friska Gultom SH, tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah melapor pada PTSP, keduanya langsung menuju lantai 5 Bidang Pidsus Kejati Riau. Sekitar pukul 13.30 WIB keduanya terlihat turun dari lantai lima.
Penasehat Hukum Suratmi, Friska SH, ketika ditemui bertuahpos.com membenarkan kliennya diperiksa terkait korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, ketika ditanya apakah Suratmi diperiksa sebagai tersangka?, mengingat selama ini hanya tersangka yang diizinkan penyidik untuk didampingi ketika pemeriksaan, Friska membantahnya. “Berdasarkan surat panggilannya, klien saya dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Friska, keterkaitan kliennya PT Pilat Global Solusi, hanya sebagai vendor pengadaan barang, yakni komputer pada proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Friska mengungkapkan bahwa kliennya tidak kenal dengan dua orang yang tetapkan sebagai tersangka saat ini, yakni Hafiz Timtim dan Rahmad Daniel.
“Klien saha tidak ada hubungan dengan kedua tersangka itu. PT Pilar Global Solusi hanya sebagai vendor pengadaan komputer bagi PT Bhineka,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah PT Bhineka yang dimaksud adalah PT BDM yang disebut-sebut menerima fee dalam proyek tersebut, Friska menhaku tidak mengetahuinya. “Apa panjangnya PT Bhineka ini lupa,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Hafiz Timtim. Keduanya sempay ditahan oleh penyidik di Rutan Sialang Bungkuk. Namun baru beberapa hari ditahan, penyidik mengalihkan status penahanan kedua tersangka menjadi tahanan kota.
Dugaan korupsi ini bermula ketika gahun 2018.lalu, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, menganggarkan kegiatan pengadaan media pembelajaran berbasis IT senilai Rp23,5 miliar lebih.
Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Di mana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp23,5 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi ‘bancakan’ beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan.
Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.
Di mana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.
PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.(bpc17)