BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Upah Minimum Provinsi atau UMP Riau 2021 sudah disahkan. Pengesahan ini dibuktikan dengan ditandatangani SK UMP tersebut oleh Gubernur Riau Syamsuar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Jonli mengatakan, besaran UMP Riau 2021 yakni Rp2.888. 564,01. Besaran UMP ini sama dengan tahun 2020.
“Tidak ada kenaikan UMP sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah pusat, melalui Kementrian Tenaga Kerja,” katanya, Jumat, 13 November 2020 di Pekanbaru.
Menurut Jonli, UMP Riau 2021 akan menjadi acuan bagi setiap kabupaten/kota di Riau untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK. Maka nantinya UMK sudah dipastikan besarannya akan berbeda-beda.
Kata Jonli, kabupaten/kota diperbolehkan untuk menaikkan UMK sesuai dengan hasil yang disepakati antara pemerintah daerah, perusahaan dan dewan pengupahan.
“Sudah diteken Pak Gubernur. Nanti yang harus dibayar oleh perusahaan sesuai dengan UMK-nya. Sekarang masih berproses (UMK),” ujar Jonli.
Dia juga menyebut, beberapa daerah di Riau sudah menyatakan komitmen mereka untuk menaikkan upah. Perli diingat, kata Jonli, bahwa tidak ada yang namanya upah minimum sektor.
“Yang ada hanya UMP dan UMK,” tuturnya.
Jonli menegaskan, setiap kabupaten/kota yang menaikkan UMK, harus disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing.
Termasuk dengan mempertimbangkan kondisi perusahan, sebab Setiap daerah memiliki pendapatan yang berbeda.
Sedangkan indikator perhitungan UMK juga tetap merujuk pada ketentuan yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Yakni dengan menyesuaikan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat.
Sudah direncanakan, pihak Disnakertrans Riau akan melakukan pertemuan dengan legislatif pada awal pekan mendatang untuk membahas masalah secara terperinci.
Diberitakan sebelumnya, penetapan UMP Riau 2021 diperkirakan akan sama dengan 2020 ini sebesar Rp2.888.564,01. Lantaran Gubernur Riau Syamsuar menyatakan mengikuti instruksi Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut Syamsuar, hampir seluruh provinsi menetapkan hal yang sama sesuai edaran kementerian. “Harapan kita mudah-mudahan tenaga kerja Riau tentunya sesuai apa yang telah disampaikan ikut mendukung (edaran Menaker),” kata Syamsuar
UMP Riau 2021 sebesar Rp2.888.564,01. Angka ini sama dengan 2020. Sementara tahun 2019 UMP Rp2.662.025,63 atau naik 8,5%. (bpc2)