BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa 10 November memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.
Ketiganya yakni Imam Gozali, selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kampar, Muhammad Irfan, Direktur PT Bakti Adhi Tama selaku Kontraktor Pelalsana dan Irwan ST, selaku konsultan.
Pantauan di lapangan, ketiganya tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 10.00 WIB, ketiganya langsung naik ke ruang pemeriksaan di lantai lima Bidang Pidana Khusus. Sekitar pukul 12.00 WIB, Muhammad Irfan, terlihat keluar dari ruang pemeriksaan menuju masjid untuk persiapan Salat Zuhur.
Muhammad Irfan, ketika ditemui bertuahpos.com mengakui kedatangannya terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Jering. Namun saat itu dirinya mengaku masih menunggu untuk diperiksa.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan perusahaannya dipakai oleh orang lain atau pimjam bendera untuk mengerjakan proyek Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019, senilai Rp9,8 miliar tersebut, M Irfan menampiknya. “Si Edi itu memang masuk dalam struktur perusahaan,” ujarnya.
Ketika ditanya sebagai apa jabatan Edi dalam perusahaan tersebut, M Irfan tampak ragu. “Operasional lah,” ujarnya singkat.
Sekitar pukul 13.30 WIB, M Irfan kembali ke ruang pemeriksaan hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara Imam Gozali baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB.
Proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kampar Tahun Anggaran 2019. Pagu anggaran dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.
Proyek dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. Diduga proyek ini tidak sesuai spesifikasi dan dilakukan dengan cara pinjam bendera. (bpc17)