BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menegaskan bahwa tak ada yang bisa menghalangi pengawas pemilu saat bertugas.
Dikatakan Fritz, menghalangi pengawas pemilu saat bertugas adalah sebuah tindakan pidana. Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 198A.
“Dalam UU ini jelas dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara pilkada dalam menjalankan tugasnya, bisa dipidana,” ujar Fritz saat kunjungan kerjanya ke Riau, Sabtu 7 November 2020.
Fritz juga mengatakan bahwa pengawas pemilu harus tegas dan tidak boleh takut dalam menjalankan tugasnya. Terutama, dalam pengawasan pada masa kampanye.
“Bertindak tegas dan tidak takut saat bertugas, karena bertugas berdasarkan UU. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi Pengawas saat bertugas,” pungkasnya. (bpc4)