BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan bahwa segala bentuk pelecehan atau penistaan agama atau tokoh agama bukanlah kebebasan berekpresi.
Menurut dia, penistaan agama ataupun tokoh agama adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Ditambahkan HNW, semua itu sudah diputuskan oleh Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss pada 26 Maret 2009, dan juga merupakan hasil keputusan Mahkamah HAM Eropa pada 25 Oktober 2018.
“Pelecehan/Penistaan Agama&Tokoh Agama, Bukan Bentuk Kebebasan Berbicara/Berekspresi, Itu Adalah Pelanggaran HAM. Demikian keputusan Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss(26/3/09), dan keputusan Mahkamah HAM Eropa di Stassbourgh Perancis(25/10/18). Itu mestinya yg dilaksanakan olh Macron,” tulis HNW di akun twitternya, @hnurwahid, Selasa 27 Oktober 2020.
Sebelumnya, pada Rabu, 21 Oktober lalu, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengeluarkan pendapat bahwa dia tidak akan melarang penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW.
Alasan Macron, penerbitan kartun adalah salah satu bentuk kebebasan berekspresi di Prancis.
Pernyataan Macron ini mendapatkan perhatian di dunia internasional, dan menimbulkan banyak protes di sejumlah negara. (bpc4)