BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU di sembilan kabupaten/kota di Riau sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2020 nanti.
Lalu, bagaimana dengan warga yang sudah memenuhi syarat, namun tak terdaftar di DPT?
Komisioner KPU Riau, Abdul Rahman menjelaskan warga yang tak terdaftar di DPT, akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Atau, dalam pemilu Daftar Pemilih Khusus (DPK)
“Untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memilih maka bisa menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau jika dalam Pemilu disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat pencoblosan nanti,” jelas Rahman, Sabtu 17 Oktober 2020.
Sebelumnya, KPU sembilan kabupaten/kota sudah menetapkan DPT di masing-masing daerahnya. Penetapan ini dilakukan di rentang waktu 14 hingga 16 Oktober kemarin.
Dari sembilan kabupaten/kota, daerah yang memiliki DPT terbesar adalah Rokan Hilir, yakni 397.918 pemilih. Sedangkan daerah dengan DPT terkecil adalah Kepulauan Meranti, dengan 139,234 pemilih.
Ini jumlah DPT dari sembilan kabupaten/kota di Riau:
1. Rokan Hilir 397.918 Pemilih
2. Bengkalis 385.981 Pemilih
3. Rokan Hulu 322.824 Pemilih
4. Indragiri Hulu 291.485 Pemilih
5. Siak 267.640 Pemilih
6. Kuansing 230,488 Pemilih
7. Pelalawan 219,203 Pemilih
8. Dumai 204.086 Pemilih
9. Kep. Meranti 139,234 Pemilih
(bpc4)