BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon mengatakan UU Omnibus Law bermasalah dalam dua hal, yakni subtansi atau isi, dan juga prosedur.
Di sisi prosedur, Fadli mengaku hingga saat ini belum menerima RUU Omnibus Law yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.
Menurut Fadli, dirinya sempat menanyakan mengapa dirinya belum menerima. Jawabannya, kata Fadli, masih diteliti dan dirapikan.
“Sampai hari ini sy sbg anggota @DPR_RI belum terima naskah RUU #OmnibusLaw yg disahkan 5 Oktober 2020. Sy tanya, masih diteliti dirapikan,” tulis Fadli di akun twitternya, @fadlizon, Jumat 9 Oktober 2020 kemarin.
Menurut Fadli, dengan dirinya sebagai anggota DPR RI belum menerima naskah UU Omnibus Law, makan UU tersebut memamg bermasalah. Tak hanya bermasalah soal ini atau subtansinya, namun juga bermasalah secara prosedur.
“Jd mmg UU ini bermasalah tak hanya substansi tp jg prosedur,” tambahnya. (bpc4)