• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dinilai Terima Gratifikasi Hingga Rp28,8 Miliar, Bupati Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
1 Oktober 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Bupati Bengkalis 2016-2021 Amril Mukminin dituntut selama enam tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi secara berlanjut hingga Rp28,7 miliar, sesuai dakwaan ke 1 primer Jaksa Penuntut Umum dsri Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 1 Oktober 2020. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Amril Mukminin terbukti bersalah Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider selama enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, berdasarkan pemeriksaan 22 saksi di persidangan diperoleh fakta-fakta oerbuatan terdakwa Amril Mukminin. Di antaranya, Amril Mukminin merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis tiga periode sejak tahun 2004, yang kemudian terpilih dan dilantik sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021. Bahwa sebagai anggota DPRD dan Bupati, terdakwa Amril Mukminin terbukti sebagai penyelenggara negara.

Soal penerimaan gratifikasi. Rp5,2 miliar atau 520 ribu dolar singapura diperoleh dari PT Citra Gading Asritama, kontraktir pelaksana proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Perbuatan ini oatut diduga sebagai gratifikasi, karena diawali pada sekitar bulan Januari – Februari 2016, ICHSAN SUAIDI selaku pemilik PT CGA menemui Terdakwa yang saat itu sudah resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati Bengkalis Terpilih periode masa jabatan tahun 2016-2021 di kedai “Kopi Tiam” Jalan Riau, Pekanbaru.

ICHSAN SUAIDI menyampaikan perihal putusan MA terkait dimenangkannya gugatan PT CGA atas pekerjaan pembangunan jalan Duri – Sei PakningKabupaten Bengkalis.

Beberapa hari kemudian ICHSAN SUAIDI kembali menemui Terdakwa di restoran Starbucks Coffee mall Plaza Indonesia Jakarta dan meminta bantuanagar PT CGA dapat segera ditunjuk mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis. ICHSAN SUAIDI lalu memberikan amplop coklat berisi uang sebesar SGD100,000 atau setara dengan Rp1 miliar yang diterimaTerdakwa melalui AZRUL NOR MANURUNG ajudan Terdakwa.

Pemberian terus berlangsung hingga total 520 ribu dolar singapura yang diterima Azru.l Setiap pemberian uang, Azrul selalu melaporkan hari itu juga kepada terdakwa dan disuruh simpan. Terdakwa tak pernah menyuruh Azrul untuk mengembalikannya.

Hal ini juga sesuai dengan keterangan terdakwa. Akhir 2017 Azrul menyerahkan seluruh uang dalam amplop tersebut kepada terdakwa atas permintaan terdakwa di rumah terdakwa di Pekanbaru.

Terdakwa mengakui pengambilan uang dan telah mengembalikannya kepada penyidik KPK dan telah disita sebagai barang bukti. Terdakwa dua tahun menguasai uang tersebut dan telah berubah bentuk dari dolar singapura menjadi rupiah, sehingga diyakini uang tersebut sudah dipergunakan.

Kemudian terdakwa juga menerima gratifikasi yang dinilai berkelanjutan dari dua pengusaha sawit yakni, JONNY TJOA selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera Rp12.770.330.650.

Kemudian dari ADYANTO selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10.907.412.755 yang diterima Terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama KASMARNI (istri Terdakwa).(bpc17)

Tags: Berita Bengkalis
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026
Lingkungan

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026

...

Read moreDetails
Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Polres Bengkalis Sita Kapal Motor dan Tiga Ponsel di Kasus Sabu 65 Kilogram

Polres Bengkalis Sita Kapal Motor dan Tiga Ponsel di Kasus Sabu 65 Kilogram

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Next Post
rapid tes, sdm migas riau

Syamsuar Kembali Tegaskan Sektor Swasta Wajib Patuh Protokol Kesehatan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.