BERTUAHPOS.COM — Malaysia terapkan biaya untuk karantina Warga Negara Asing (WNA). Biaya karantina itu bebankan kepada WNA sebesar RM4.700 atau sekitar Rp16 juta.
Pemerintah negara itu mengatakan bahwa kebijakan ini efektif diberlakukan sejak Kamis, 24 September 2020. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pemegang visa Reciprocal Green Lane (RGL) dan Periodic Communting Arrangement (PCA) dan mereka yang diperbolehkan karantina di rumah.
“Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan itu secara resmi melalui surat resmi dan sudah diedarkan di Kuala Lumpur,” kata Wakil Kepala Lembaga Pengurusan Bencana Negara (Nadma) Kantor Perdana Menteri Malaysia Zakaria Bin Shaaban.
Surat Nadma menyebutkan, kebijakan ini diberlakukan berdasarkan musyawarah khusus menteri-menteri terkait Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) pada 15 September 2020.
Biaya karantina penuh tanpa subsidi pemerintah dilaksanakan Kementerian Kesehatan Malaysia di semua pintu masuk, dan WNA akan diberikan kwitansi agar bisa masuk ke hotel yang sudah ditetapkan.
Kebijakan ini sebenarnya mulai berlaku pada 15 September 2020. Namun, untuk memberikan kesempatan kepada semua lembaga di pintu masuk perbatasan Bandara untuk melakukan penyesuaian, akhirnya ditetapkan berlaku mulai 24 September 2020.
Mengutip Antara, seorang dokter asal Indonesia yang bekerja di Hospital Serdang, Selangor, dr Fahirah Anditasari mengatakan, saat dirinya menjalani karantina beberapa waktu lalu tarifnya masih antara RM 2.100 hingga RM 2.500 atau Rp 7 juta hingga Rp 8 juta lebih. “Kalau sekarang tarif karantina RM4.700 sudah dua kali lipat,” katanya. (bpc2)