• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Puskopkar Terbukti Pemilik Sah Kebun Sawit 350 Ha di Rohul

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
16 September 2020
Kuasa hukum Puskopkar Riau, Dr. Nudirman Munir SH, MH, didampingi rekannya E. Sangur, SH, MH dari kantor Nudirman Munir & Associates Jakarta, dan Sekretaris Puskopkar Riau, Nusirwan menggelar konfrensi pers usai sidang di PN Pekanbaru, Rabu (16/9).

Kuasa hukum Puskopkar Riau, Dr. Nudirman Munir SH, MH, didampingi rekannya E. Sangur, SH, MH dari kantor Nudirman Munir & Associates Jakarta, dan Sekretaris Puskopkar Riau, Nusirwan menggelar konfrensi pers usai sidang di PN Pekanbaru, Rabu (16/9).

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Provinsi Riau, semakin terbukti secara hukum sebagai pemilik tanah dan kebun kelapa sawit seluas sekitar 350 ha di Desa Sontang, Kec Bonai Darussalam, Rokan Hulu.

Hal itu setelah penggugat Iswahyudi Ashari, yang menggugat Reza Albi cs di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mencabut gugatannya.

Dalam perkara ini Iswahyudi sebagai penggugat ingin mengajukan akta pengikatan jual beli tanah kepada Reza Albi cs sebagai tergugat terhadap objek tanah dan kebun kelapa sawit, yang mereka lakukan pada April 2018 silam.

Atas gugatan tersebut, Puskopkar Provinsi Riau, turut melakukan gugatan sebagai pihak penggugat intervensi, karena objek gugatan mereka adalah aset organisasi Puskopkar Riau.

Hasilnya, baru memasuki sidang ketiga di PN Pekanbaru, penggugat Iswahyudi Ashari sudah mengajukan pencabutan gugatan. Lalu dilanjutkan pada sidang keempat, majelis hakim PN Pekanbaru, langsung mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut.

“Dengan pencabutan gugatan itu, semakin menguatkan dugaan kami, bahwa ada upaya rekayasa hukum terhadap objek tanah dan kebun kelapa sawit tersebut. Untung saja, sidang gugatan ini terendus dengan kita. Sehingga kita bisa hadir sebagai penggugat intervensi,” ujar kuasa hukum Puskopkar Riau, Dr. Nudirman Munir SH, MH, didampingi rekannya E. Sangur, SH, MH dari kantor Nudirman Munir & Associates Jakarta, usai persidangan di PN Pekanbaru, Rabu 16 September 2020.

Artinya, sambung Nudirman, jika gugatan mereka berlangsung tanpa kehadiran pihaknya sebagai pengguggat intervensi, bisa jadi hakim akan mengeluarkan putusan pengesahan akta pengikatan jual beli yang sudah mereka lakukan.

“Kalau itu sempat terjadi, maka keberadaan Puskopkar sebagai pemilik lahan dan kebun tersebut akan semakin dilemahkan. Tapi alhamdulillah, itu tidak sampai terjadi, karena mereka akhirnya mencabut gugatan tersebut, karena mungkin sudah tau hasilnya akan seperti apa,” tambahnya.

Agenda sidang kemarin mestinya tanggapan penggugat dan tergugat, sekaligus menjawab gugatan penggugat intervensi. “Tapi akhirnya tidak terjadi, dan justru penggugat Iswahyudi Ashari mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Dengan begitu, sidang sudah selesai,” tambahnya.

Baru-baru ini, Puskopkar Riau memang melakukan sejumlah penguasaaan aset, setelah adanya putusan hakim Mahkamah Agung yang menolak dan membatalkan gugatan perdata H. Ronni Abdi Cs, yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.

Dengan putusan tersebut, maka Puskopkar Riau secara kelembagaan harus dijalankan secara sah dan berkekuatan hukum oleh kepengurusan Albeny Yuliandra sebagai Ketua, dan Nusirwan sebagai sekretaris.

Sejak itu, Puskopkar Riau melakukan inventarisir aset dan menguasainya, termasuk tahan dan lahan kebun sawit seluas 350 ha di Km 41 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darusalam, Rokan Hulu.

Kemudian ada juga aset di Pandau Permai, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berupa 12,5 ha lahan kosong, Pasar Tradisional, Ruko 14 unit dan lain-lain. (bpc2)

Tags: Berita Rokan Hulu
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Jembatan Sei Rokan di Ujung Batu, Rokan Hulu, ditargetkan uji coba akhir Oktober 2025. Progres perbaikan sudah 87 persen dan diperkirakan berfungsi penuh pertengahan November 2025.
Regional

Jembatan Sei Rokan Ujung Batu Ditargetkan Uji Coba Akhir Oktober 2025

...

Read moreDetails
Bupati Rohul dan istri berfoto bersama dengan para tamu dan undangan pada acara halal bi halal keluarga IKJR di Pekanbaru
Foto : Diskominfo Rohul

Halal bi Halal IKJR Provinsi Riau, H.Sukiman Pesan IKJR Selalu Kompak Dan Solid Jalankan Amanah Organisasi

Selama Bulan Mei, Polres Rohul Ungkap 14 Kasus Narkotika 

Martalevi Saleh, Kasi Penyelaenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Rohul

Sebanyak 403 Jamaah Calon Haji Rohul Berangkat 30 Mei

Mobil Odol Membandel, Dishub Rohul Gelar Razia Gabungan 

Budi Satria, S.Si,M.Si Kepala Kantor ATR BPN Rohul

ATR BPN Rohul: Perpanjangan HGU PT Ekadura Belum Keluar

Next Post
Perempuan maju pilkada Riau

Inilah Delapan Srikandi Perempuan yang Maju di Pilkada Riau 2020

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.