BERTUAHPOS.COM — Merespon sikap 59 negara menutup diri dari Warga Negara Indonesia atau WNI akibat Covid-19, pemerintah Indonesia mengambil sikap dengan menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing.
“Indonesia juga melakukan hal yang sama dengan melarang warga asing masuk ke Indonesia. Kebijakan itu masih berlaku seja April lalu,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, seperti dilansir dari suara.com.
Dia menegaskan bahwa kebijakan melarang warga asing masih ke Indonesia baru akan berakhir pada akhir September ini. Namun menurutnya, apa yang dilakukan oleh negara-negara tersebut jika dipandang dari konteks pandemi, itu hal wajar. Karena Indonesia juga memberlakukan kebijakan sama.
59 negara yang menutup pintu tak ada yang istimewa, apalagi hal itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Sebaliknya, tanpa menutup pintu masuk pemerintah juga sudah menganjurkan agar WNI tidak melakukan perjalanan keluar negeri di tengah kondisi corona seperti ini.
“Jadi ada dua nih. Jadi yang Indonesia, kita pertama juga menutup perjalanan dari warga asing ke Indonesia. Kedua adalah tidak menganjurkan bagi warga Indonesia secara umum untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dulu,” kata Mahendra. (bpc2)