• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 22, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

LHKPN, Ini Respon Pemprov Riau Terhadap Perubahan Aturan Baru KPK

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
29 Agustus 2020
LHKPN
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan aturan baru mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Aturan baru soal LHKPN ini tertuang dalam peraturan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Peraturan tersebut sebagai penyempurnaan atas Tata Cara Pendaftaran, pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diatur pada Peraturan sebelumnya.

KPK Sudah berkirim surat ke Pemprov Riau sebagai pemberitahuan mengenai perubahan peraturan tersebutlah. Soal surat dari KPK ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya. “Kami akan segera tindaklanjuti,” ungkapnya, Sabtu, 29 Agutsus 2020.

Dia mengatakan, sebagai bentuk tindak lanjut Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor :B/3591/LHK.00/01-12/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 itu, Pemprov Riau akan segera melakukan penyesuaian.

Adapun penyempurnaan dimaksud antara lain tentang mengenai Media Penyampaian LHKPN, Posisi Harta, Kelengkapan Dokumen Pendukung, dan Tanda Terima LHKPN. “Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2020 telah berlaku dan diundangkan Tanggal 5 Juni 2020,” ungkapnya.

Kemudian, khusus bagi LHKPN yang disampaikan pada tahun 2020, proses verifikasi tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Bagi wajib LHKPN diminta untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud,” katanya. (bpc2)

 

Tags: KorupsiKpkLHKPNnasionalRegional
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hukum Kriminal

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

Berapa Harta Kekayaan Tiga Pimpinan Baru Bank Indonesia?

Berapa Harta Kekayaan Tiga Pimpinan Baru Bank Indonesia?

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Next Post
Kasmarni mencalonkan diri di Pilbup Bengkalis 2020

Istri Amril Mukminin Calon di Pilkada Riau 2020, Pengamat: Saya Rasa Masyarakat Bengkalis Cukup Rasional Lah!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.