• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PH Korban Pemalsuan Surat Apresiasi Tuntutan Jaksa dan Mohon Hakim Beri Putusan Maksimal

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
20 Agustus 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ridwan Comeng SH MH, Penasehat Hukum korban pemalsuan surat Noviar Betty, mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Alex Sudirman, terdakwa pemalsuan surat selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kita apresiasi tuntutan 2,5 tahun yang diajukan JPU terhadap terdakwa, meski dalam KUHP Pasal 263 ayat 2 itu ancaman maksimalnya enam tahun. Mungkin JPU memiliki pertimbangan tertentu,” ujarnya.

Atas tuntutan ini, Ridwan Comeng,S  MH berharap majelis hakim yang terdiri dari Ketua Istiona, SH MH dan Hakim Anggota Mangapul, SH MH.dan Faisal, SH, lebih bijaksana lagi dengan memberikan putusan yang maksimal agar lebih memenuhi rasa keadilan.

“Hal ini mengingat klien kmi sudah memperjuangkan hak tanahnya tersebut selama 20 tahun. Klien kami juga merasa dirugikan dan di zalimi oleh terdakwa. Disaat orang tua klien kami meninggal, kami dizalimi dengan perbuatan terdakwa ini,” ujarnya.

“Selain itu kami juga akan mendesak penyidik Polda Riau yang menangani perkara Terdakwa agar mengejar keterlibatan orang orang yang turut serta atau telah menikmati menggunakan surat palsu ini,” tambahnya.

Seperti diberitakanJaksa Penuntut Umum, Wilsariani SH MH, menuntut Alex Sudirman bin Jamaan selama dua tahun enam bulan penjara. Alex Sudirman dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Perbuatan terdakwa Berawal ketika Jamaan (Alm) memiliki sebidang tanah yang terletak di  Desa Simpang Baru Kabupaten Kampar (sekarang di Jln. Punak RW. 008 Kel. Sungai Sibam Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru) seluas 6 Ha dengan dasar Surat Tebang Tebas yang diketahui oleh Kepala Desa Simpang Baru, dengan ukuran 150 M x 450 M an. Jamaan.

Selanjutnya terhadap objek tanah tersebut Jamaan menjual kepada Saksi saksi Sofyan dengan dasar 3 persil surat yakni berupa Akta Jual Beli No. 1735/PPAT/1984 tertanggal 31 Desember 1984, Akta Jual Beli No. 087/PPAT/1985 tertanggal 08 Januari 1985, dan Surat Perjanjian Jual Beli diatas kertas segel tanggal 20 Agustus 1985, dengan harga jual keseluruhannya lebih kurang Rp.800.000.

Bahwa berdasarkan kesepakatan antara Bachtiar Taher (Alm.) dengan saksi Sofyan maka  Bachtiar Taher mengajukan peminjaman uang ke Bank Pembangunan Daerah Riau dengan agunan Akta Jual Beli No. 1735/PPAT/1984 tertanggal 31 Desember 1984, Akta Jual Beli No. 087/PPAT/1985 tertanggal 08 Januari 1985 yang masih atas nama Sofyan dan saksi Sofyan sebagai Penjamin / avalist dari hutang Bachtiar Taher  kepada Bank Pembangunan Daerah Riau.

Selanjutnya terhadap objek tanah tersebut, saksi SOFYAN menjualnya kepada Bachtiar Taher sesuai dengan Akta Jual Beli No. 93 tanggal 19 September 1986 di hadapan Notaris Singgih Susilo, SH.

Bahwa pada tahun 1995 saksi Darnius yang merupakan istri dari saksi Sofyan mengajukan gugatan perdata terhadap objek tanah yang telah diagunkan oleh Bachtiar Taher ke Bank Pembangunan Daerah Riau tersebut dan terhadap gugatan tersebut dengan maksud untuk meminta kembali objek tanah dengan AJB Nomor 1735 dan AJB Nomor 087, dikarenakan objek tanah tersebut merupakan harta bersama namun dijual Sofyan tanpa persetujuan saksi Darnius. (bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

A2O LITE Mencetak Sejarah Saat Lagu Debut 'NEON' Raih Perfect All-Kill
Hiburan

A2O LITE Mencetak Sejarah Saat Lagu Debut ‘NEON’ Raih Perfect All-Kill

...

Read moreDetails

3 Rekomendasi Sunscreen Buat Mengatasi Flek Hitam atau Dark Spot

OJK Riau Siap Awasi Penyaluran KUR dari Anggaran Rp400 Triliun di 2027

OJK Riau Siap Awasi Penyaluran KUR dari Anggaran Rp400 Triliun di 2027

Industri Film Drama Korea Krisis, Pemerintahnya Malah Sunat Anggaran

Industri Film Drama Korea Krisis, Pemerintahnya Malah Sunat Anggaran

Fatmawati BTN Lifestyle Expo, Satukan Solusi Finansial dan Kebutuhan Gaya Hidup

Fatmawati BTN Lifestyle Expo, Satukan Solusi Finansial dan Kebutuhan Gaya Hidup

5 Sepatu Running Pria Lokal Terbaik Harga di Bawah Rp 1 Juta, Cocok untuk Jogging Santai hingga Long Run

5 Sepatu Running Pria Lokal Terbaik Harga di Bawah Rp 1 Juta, Cocok untuk Jogging Santai hingga Long Run

Next Post
Hukum

Mahfud MD: Demokrasi Tanpa Hukum Bisa Anarkis

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.