BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU —Polres Pekanbaru baru saja merilis penangkapan lima orang pria yang dituduhkan sebagai pelaku kasus dugaan penculikan dan penyekapan, terhadap pria keturunan berinisial WWN (42) asal Bengkalis, Jumat, 14 Agustus 2020.
Kini kelima tersangka berinisial HS, YM, DM, S, dan JA, masih dalam tahanan Polres Pekanbaru. Atas penangkapan tersebut, kuasa hukum kelima tersangka, E. Sangur, SH, MH protes dan menyampaikan beberapa klarifikasi agar proses hukum bisa berjalan lurus.
Sangur juga menyatakan penetapan status tersangka terhadap kelimanya dinilai terlalu dini, karena persoalan ini memiliki runutan penjang yang diduga melibatkan sejumlah kejahatan WWN, yang kini malah mengaku sebagai korban penculikan dan penyekapan.
Dikatakan, kasus ini bermula dari persoalan hutang-piutang antara WWN dengan seorang wanita berinisial AM (40), warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, senilai total sekitar Rp 11,1 miliar lebih pada tahun 2018.
Namun dalam perjalanannya, WWN tak kunjung mengembalikan uang tersebut, yang katanya digunakan untuk pekerjaan pembibitan kelapa sawit dan penimbunan tanah di beberapa proyek jalan di Bengkalis.
Lalu oleh AM, ia menggunakan jasa orang lain, HS, untuk mencari keberadaan WWN, agar uangnya segera dikembalikan, sebagaimana mestinya sesuai perjanjian.
“Dari sinilah keterlibatam HS dan kawan-kawannya. Kebetulan HS dan WWN punya hubungan pertemanan. Sehingga tak sulit untuknya bisa mememui WWN di Pekanbaru,” beber E. Sangur, Minggu, 16 Agustus 2020.
Namun, walaupun sudah bertemu, tapi tak ada solusi. Untuk itu, WWN terus dibawa untuk dipertemukan dengan AM, wanita yang sudah memberikannya sejumlah uang pinjaman tersebut.
Pertemuan waktu itu berlangsung di sebuah hotel di Pekanbaru. “Disitulah terbongkarnya kalau WWN juga pernah memperkosa AM dan memvediokannya. Rekaman video itu kemudian turut menjadi senjata WWN untuk menguras uang AM dengan dalih investasi. Kalau tidak dilayani, diancam akan disebarkan,” beber E. Sangur.
Saat itu juga, HS yang juga berada di tempat yang sama, turut terpancing emosinya, karena kebohongan WWN menjadi terbongkar. Hingga secara spontan sempat terjadi pemukulan terhadap WWN, hingga hidungnya berdarah.
“Tapi setelah pemukulan itu, WWN diberikan perawatan di RS Syafira. Terus apa yang terjadi? dalam proses perawatan itu, saudara WWN sempat pula ingin melarikan diri dengan melompat dari jendela kamar mandi lantai dua rumah sakit tersebut. Akibatnya, bagian telinganya robek, tulang rusuk dan kaki patah,” tambah E. Sangur.
Hebatnya, habis kejadian itu, WWN tetap diberikan pengobatan di RS Syafira hingga keadaannya mulai membaik. Bahkan setelah keluar dari rumah sakit, pengobatan saudara WWN masih berlanjut ke ahli patah tulang hingga kondisinya pulih.
Lalu makin ke sini, keadaan semakin mencair, karena memang WWN dan HS temanan sejak lama. Bahkan mereka sempat juga mabok tuak bersama-sama.
WWN juga difasilitasi menelpon keluarganya minta dikirimin uang untuk kebutuhan dia. “Kan lucu, orang disekap, kok diberi akses menelepon keluar. Untuk itu kita heran juga muncul sangkaan penculikan dan penyekapan tersebut,” ujarnya.
E. Sangur juga menjelaskan mengapa WWN tak kunjung diperbolehkan pulang waktu itu, karena memang WWN belum bisa memberi kepastian kapan uang-uang AM bisa dikembalikan.
WWN juga sempat menyebutkan sejumlah nama lain yang bertanggungjawab terhadap uang-uang tersebut, tapi orang yang dimaksud, juga tidak jelas keberadaannya.
“Targetnya adalah, kalau WWN akhirnya memang tak bisa mengembalikan uang yang sudah dipakainya, maka langkah berikutnya adalah WWN akan diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata E. Sangur.
Karena dalam kasus ini, sambung E. Sangur, WWN dan jaringannya mengaku uang yang sudah diterima dari AM digunakan untuk investasi yang dikelola oleh PT Teladan Langgeng Jaya dengan Direkturnya atas nama Andi.
“Waktu itu, uang pinjaman juga turut mengalir ke rekening Andi atas perintah WWN. Tapi begitu kami cek, perusahaan ini berada di Lampung dan sudah mati. Itu artinya, ada unsur penipuan yang dilakukan WWN dan komplotannya,” beber E. Sanger.
Tapi naasnya, WWN belum sempat diserahkan kepada pihak kepolisian, ia berhasil kabur dari pengawasan HS dan kawan-kawan.
“Malah sekarang kasusnya menjadi terbalik, HS dan kawan-kawannya malah yang dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan penculikan dan penyekapan. Untuk itu, runutan ini yang perlu dicermati oleh penyidik secara utuh, agar proses hukumnya tidak bias,” beber E. Sangur.
Terlepas dari itu, E. Sangur tetap menghormati proses hukum yang berjalan, tapi penyidik juga diharapkan bisa melihat persoalan ini secara utuh dari pangkal, konfrehensif dan tidak sepihak.
“Sekarang kita juga sudah melaporkan saudara WWN dan jaringannnya ke Direskrimum Polda Riau dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai sekitar Rp 11,1 miliar lebih, dengan korbannya saudari AM. Ingat ya, Rp 11,1 miliar lebih, bukan Rp 200 juta, sebagaimana yang sempat disampaikan oleh kawan-kawan penyidik Polres Pekanbaru,” kata E. Sangur.
Kembali ditegaskan E.Sangur, bahwa pokok persoalannya, adalah penipuan dan penggelapan uang senilai sekitar Rp 11,1 miliar lebih yang dilakukan oleh WWN, dan dia tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
“Untuk itu, kejadian yang kini ditangani oleh Polres Pekanbaru, adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan, dengan kejahatan WWN yang sudah berlangsung selama ini,” katanya.
Maka sangat keliru, sambungnya, kalau sampai persoalan ini menjadi terbalik. Terlebih lagi sempat pula terdengar bahwa AM masuk daftar DPO penyidik Polres Pekanbaru, sementara AM belum ada diminta keterangan dan keberadaannya masih jelas di Tanjungpinang.
“Korban sesunggunya adalah saudari AM dan pelakunya adalah saudara WWN. Untuk itu, jangan sampai terbalik. Kita juga berharap penyidik tidak mendapat informasi sepihak dan sepotong-potong. Sehingga semuanya bisa menjadi terang-benderang,” harapnya.
E. Sangur juga mengingatkan, jika proses hukum yang berjalan ditemukan ada kejanggalan dan tidak utuh, maka upaya hukum lain akan disiapkan. “Kita patuh hukum, maka hukum harus kita jadikan panglima sesungguhnya,” tandas pria. (bpc2)