• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kisah Buya Hamka, Bagian IV (Habis): Dipenjara dan Menyalatkan Jenazah Soekarno

Romi J. by Romi J.
24 Juli 2020
Menyalatkan jenazah Soekarno

Buya Hamka dan Soekarno

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hubungan Buya Hamka dan Soekarno pernah memburuk, bahkan sampai dia dipenjara Sokarno. Namun, kemudian Buya Hamka menyalatkan jenazah Soekarno.

Tahun 1955 sampai 1957, Buya Hamka merupakan anggota Dewan Konstituante dari partai Masyumi. Di Dewan Konstituante, Hamka sangat memperjuangkam Islam sebagai dasar negara.

Hamka-lah yang mengusulkan agar dalam sila pertama dimasukkan kalimat “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Meski usulannya tidak diterima, Hamka tetap berjuang agar Islam tetap menjadi negara.

Bahkan, saking kerasnya dalam memperjuangkan Islam, hubungan Hamka dan Soekarno menjadi dingin.

Februari 1964, Hamka sebenarnya sudah pensiun dari kegiatan politik. Namun, fitnah keji terus berdatangan, bahkan salah satunya Hamka dituduh terlibat Gerakan Anti Soekano (GAS), yang bertujuan membuat gerakan makar kepada pemerintah.

Hamka kemudian atas perintah Soekarno ditangkap, dan sempat mengalami pemeriksaan di Sukabumi.

Hamka juga sempat dipindahkan ke beberapa tempat, hingga akhinya ditahan di Megamendung dan kemudian dipindahkan lagi ke rumah tahanan Rawamangun, Jakarta Timur.

Hamka baru dibebaskan 2 tahun kemudian, tepatnya 21 Januari 1966. Departemen Angkatan Kepolisian (DEPAK) secara resmi menyatakan masa penahanan Hamka berakhir.

Setelah keluar dari penjara, Hamka kembali menggeluti aktivitasnya sebagai pendakwah dan penulis di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta.

Minggu, 21 Juni 1970, Soekarno sang proklamator kemerdekaan Indonesia wafat. Meski pernah berseteru dan berbeda pandangan dengan Hamka, Soekarno ternyata masih menganggap jika Hamka adalah sahabatnya.

Wasiat terakhir Soekarno adalah meminta Hamka untuk menyalatkan jenazah Soekarno.

Permintaan itu dipenuhi Hamka. Tanpa mengingat bahwa sahabatnya itu pernah memenjarakannya, Hamka tetap bersedia pergi ke Wisma Yaso tempat jenazah Soekarno akan disalatkan.

Akhirnya, Hamka berhasil memenuhi wasiat terakhirnm sahabatnya itu. Waktu itu banyak yang memuji Hamka karena masih mau menyalatkan jenazah Soekarno.

Namun, Hamka mengatakan bahwa Soekarno adalah seorang muslim, yang jasanya sangat besar kepada negara ini.

24 Juli 1981, Hamka meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina, Jakarta. Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, pada tahun 2011 pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada ulama asal Sumatera Barat itu. (bpc4)

Sumber: Buya Hamka, Sebuah Novel Biografi. Karangan Haidar Musyafa, diterbitkan Imania tahun 2018

Tags: buya hamka
Share6Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Toleransi Muhammadiyah-NU: Buya Hamka dan KH Idham Khalid

...

Read moreDetails

Pernah Berseteru, Pramoedya Ananta Toer Malah Menyuruh Anaknya Belajar Agama Kepada Buya Hamka

Catatan Sejarah 24 Juli: Buya Hamka Meninggal Dunia

Perjuangan untuk Islam Buya Hamka di Dewan Konstituante

Pramoedya, Tokoh Sastra Indonesia, Pernah Berselisih dengan Buya Hamka

Belajar Toleransi Muhammadiyah-NU dari Buya Hamka dan KH Idham Khalid

Next Post
Hutan mangrove

Mangrove Riau dalam Ancaman Kepunahan, Pemprov Riau Bisa Berbuat Apa?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.