BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Data dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau mencatat sepanjang pemberlakukan new normal, sebanyak 196 unit kendaraan yang melintasi perbatasan Riau diberlakukan sanksi putar balik.
“Sanksi itu kami berlakukan atas pelanggaran – pelanggaran yang telah mereka lakukan,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Rusun, R Saspi saat konferensi pers di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Riau, Kamis, 02 Juni 2020 di Pekanbaru.
Terutama, kata dia, terhadap persyaratan-persyaratan dan ketentuan angkut penumpang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ketentuan berlaku.
Dia merincikan sejak dimulai pada 09-30 Juni 2020 (selama masa pemberlakukan new normal) di perbatasan Riau-Jambi (Kemuning) terdapat 10 unit kendaraan yang disuruh putar balik. Kemudian di Perbatasan Riau-Sumbar ada 1 unit kendaraan yang diputar balik.
Lalu di posko check point 13 Koto Kampar juga perbatasan Pekanbaru-Sumbar terdapat 161 unit kendaraan yang diputar balik. Sedangkan di Poko Dalu-Dalu ada 1 kendaraan, Posko Bagan Batu 8 kendaraan dan Posko Tambusai 0 kendaraan yang disanksi putar balik.
“Akumulasi total ada 196 unit kendaraan di perbatasan yang diberi sanksi putar balik selama new normal diberlakukan,” kata Saspi. (bpc2)