BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun bukanlah yang pertama kali. Tercatat, sebelumnya Indonesia juga pernah tak memberangkatkan jemaah haji sebanyak tiga kali.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam konferensi pers daringnya pada Selasa, 2 Juni 2020 menyebutkan Indonesia juga tak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1945, 1946, dan 1947.
“Waktu itu alasannya adalah konfrontasi dengan Belanda, perang,” kata Fachrul Razi.
Sedangkan, pada tahun ini, pembatalan keberangkatan jemaah haji disebabkan pandemi covid-19. Dengan mementingkan keselamatan jemaah, Indonesia mengambil keputusan untuk tidak mengirimkan jemaah haji tahun ini.
“Pemerintah mengambil keputusan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada tahun ini akibat pandemi covid-19. Keselamatan jemaah haji harus diutamakan,” ujar Fachrul Razi.
Jemaah yang batal berangkat tahun ini akan dijadikan jemaah pada tahun berikutnya, atau pada tahun 1442 hijriyah.
Dilanjutkan Fachrul Razi, semua konsekuensi akibat pembatalan ini sudah dipersiapkan dengan baik, termasuk jika ada jemaah yang ingin mengambil kembali uang pelunasannya. (bpc2)