BERTUAHPOS.COM (PEKANBARU )– Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan tim kampanye untuk tidak
menggunakan rumah ibadah sebagai tempat bersosialisasi.
Tak
hanya bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, para bakal Caleg juga
dilarang menggunakan rumah ibadah untuk tempat kampanye. Bila ketahuan
dan terbukti melanggar ketentuan larangan kampanye di tempat ibadah,
bisa kena denda.
Denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.
Divisi
Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru, Bustami
Ramzi, mengingatkan momen Ramadhan rawan dimanfaatkan untuk kampanye.
“Panwaslu
banyak terima laporan secara lisan. Dan kita minta bagi masyarakat yang
menemukan agar dibuatkan laporan tertulis, sehingga memudahkan Panwaslu
menindaklanjuti,” ungkap Bustami
“Sekarang ini kan wilayahnya masih abu-abu (gray area). Ini juga menjadi fokus pengawasan kita hari ini,” sebutnya.
Bagi
sengaja dan ketahuan menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye,
apalagi diluar jadwal yang ditetapkan dan sudah diatur dalam
undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemda pada pasal 116 ayat 3
disebutkan, akan ditinda.
“Denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta,” sebutnya.
Untuk
itu juga Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Pekanbaru Indra Dinata S
FilI mengingatkan kepada Panwascam untuk selalu focus melakukan
pemantauan, pengawasan dan koordinasi dengan Panwas kota jika ditemukan
hal demikian.
“Kawan-kawan di kecamatan kita minta lebih bisa
mensiasati laporan dan temuan dibawah. Keterbatasan kita di bawah kita
masih belum memiliki Panwaslu di tingkat kelurahan. Untuk itu, dukungan
dan pro aktif serta partisipasi masyarakat untuk menghasilkan Pemilu
yang berkualitas sangat kita harapkan,” ingat Indra. (sarwan)