BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan panjang lebar mengenai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), saat pertemuan Pemred media massa di Gedung Daerah Pekanbaru, Jumat, 04 April 2020.
Kapolda Riau menyebut bahwa kegiatan PSBB harus diajukan oleh kepala daerah dalam hal ini Bupati atau Walikota bahkan Gubernur sendiri, ke Kementerian Kesehatan. Pemberlakukan PSBB tentunya juga didasari oleh dasar kuat dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.
Adapun diantara dasar utama bisa dilakukannya PSBB, kata Kapolda Riau, penyebaran epidemiologi sudah benar-benar mengkhawatirkan dan mengancam wilayah.
“Selain itu ada jaminan efektivitas pengendalian wabah, dukungan sumber daya, teknis operasional memutus wabah, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan ketahanan daerah,” katanya.
Dia menambahkan, PSBB bisa dilakukan dengan syarat jumlah kasus memang sangat tinggi sehingga menyebabkan angka kematian yang tidak terkendali. Selain itu, penyebaran wabah juga sangat signifikan, dan ada kaitan atau rujukan bahwa epidemiologi tersebut telah melumpuhkan daerah atau negara lain.
“Ya, paling sedikit meliburkan sekolah, kegiatan kerja, menutup tempat ibadah dan tempat keramaian lainnya, dan poinnya masih bisa ditambah,” sambungnya.
“Yang paling penting adalah, PSBB itu diusulkan oleh kepala daerah. PSBB dilakukan dengan pertimbangan berbagai pihak, karena ini berkaitan dengan penanganan yang mencakup banyak aspek. Dalam penekanan ini, kegiatan ekonomi tetap harus berjalan. Terhadap beberapa usaha yang sudah tutup, itu menjadi kebijakan pihak manajemen di masing-masing,” kata Kapolda. (bpc3)