• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bolehkah Suami Menjual Mahar Istri?

Teguh Asrin by Teguh Asrin
23 Maret 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mahar atau biasa disebut mas kawin merupakan harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan.

Lantas apakah seorang suami boleh menjual mahar yang telah diberikannya kepada istrinya?

Menurut beberapa ulama, mahar yang telah diberikan kepada istri dalam pernikahan sepenuhnya telah menjadi milik istri.

Tidak hanaya suami, bahkan orang tua istri juga tidak berhak memiliki sedikit pun mengambil mahar yang dimiliki seorang istri.

Ibnu Hazm mengatakan: “Tidak halal bagi ayah seorang gadis, baik masih kecil maupun sudah besar, juga dan anggota keluarga lainnya, mengusai mahar putrinya atau wanita kerabatnya sedikit pun.”

Allah juga mencela para suami yang menarik kembali mahar yang telah dia berikan kepada istrinya.

“Jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain (menceraikan istri pertama dan nikah lagi), sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (mahar), maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat,” QS. An-Nisa: 20-21. (bpc9)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Teguh Asrin

Teguh Asrin

Berita Terkait

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%
Berita Pilihan

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

...

Read moreDetails
35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Realisasi Investasi Riau hingga September 2026, Cek Selengkapnya

Data Realisasi Investasi Riau hingga September 2026, Cek Selengkapnya

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian

Next Post

Gubri Ingatkan Daerah Jangan Coba-coba Ambil Kebijakan Lockdown

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.