Presiden Joko Widodo — Foto: Net
BERTUAHPOS.COM – Presiden Joko Widodo merestui pengubahan aturan kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi dalam negeri. Perubahan peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Melalui beleid yang ditetapkan Jokowi pada 16 Januari tersebut, porsi kepemilikan asing di industri asuransi di dalam negeri boleh di atas 80 persen. Porsi tersebut naik dibandingkan sebelumnya yang dibatasi maksimal 80 persen saja.
Beleid juga menyatakan perusahaan asuransi yang kepemilikan asingnya sudah lebih dari 80 persen sebelum aturan ini terbit boleh melanjutkan kepemilikannya. Namun, perusahaan dilarang menambah porsi asing setelah aturan ini berlaku.
“Perusahaan perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan kepemilikan asing. Perusahaan perasuransian tersebut dilarang menambah persentase kepemilikan asing,” tulis Pasal 6 Ayat 1 PP tersebut, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Syarat lain, kepemilikan asing ini bukan berasal dari Perusahaan Terbuka (PT). Kemudian, menurut aturan ini, penambahan modal hanya boleh dilakukan oleh badan usaha nasional dan warga negara Indonesia. “Penambahan modal disetor tersebut harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia,” katanya.
Aturan kepemilikan asing ini juga akan berlaku untuk perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi nasional yang mau memisahkan unit usaha syariahnya. Peralihan unit usaha menjadi perusahaan asuransi syariah perlu mengikuti batasan porsi kepemilikan asing yang baru.
Penambahan modal juga harus melalui penawaran saham perdana di Indonesia. Bila perusahaan asuransi tidak menaati aturan ini, maka akan dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi itu mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga denda administratif.
Jokowi dalam pertimbangan penerbitan beleid tersebut menyatakan bahwa perubahan aturan dilakukan dalam rangka mendukung dan menjaga pertumbuhan dan perkembangan industri perasuransian. Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan demi memperhatikan kemampuan dan kapasitas permodalan. (bpc3)