BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Nama Gayus Tambunan pernah membuat heboh publik tanah air karena kasus mafia pajak.
Dilansir dari wikipedia, Komjen (Pol) Susno Duadji menyebutkan Gayus yang hanya berpangkat III/A di Ditjen Pajak Kemenkeu memiliki Rp25 miliar di akun banknya. Belum lagi, uang asing senilai Rp60 miliar dan perhiasan senilai Rp14 miliar di brankas bank atas nama isterinya. Semua itu dicurigai merupakan harta haram.
Atas kasus mafia pajak, pada tanggal 19 Januari 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan kepada Gayus. Gayus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak, dan merugikan negara sebesar Rp570 juta.
Gayus tak terima dan melakukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Namun, hukumannya malah ditambah hingga 12 tahun penjara.
Gayus juga menghadapi tiga kasus lain dengan vonis berbeda, yaitu penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, yang vonisnya 8 tahun penjara.
Kemudian, Gayus divonis dalam kasus pemalsuan paspor dengan hukuman 2 tahun penjara. Terakhir, Gayus divonis 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Total, masa hukuman Gayus menjadi 30 tahun penjara.
Namun kemudian ada pengurangan hukuman dari MA, sehingga Gayus hanya dipenjara selama 29 tahun. (bpc2)