• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Cegah Pencucian Uang, Bank Wajib Punya Unit Khusus

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Juli 2013
RUPIAH
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan lebih serius mencegah tindak pencucian uang (APU) dan pendanaan terorisme (PPT).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI No. 15/21/DPNP tetang penerapan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi bank umum.
Di beleid yang terbit akhir Juni 2013 lalu, BI memaparkan tugas pokok yang wajib dijalankan oleh penjabat bank untuk membatasi kriminalisasi bank di bidang terorisme. Misalnya, direktur bertugas dan bertanggung jawab memantau penerapan program APU dan PPT.
Kemudian memberikan persetujuan terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan dan mengevaluasi laporan transaksi keuangan mencurigakan, serta memberikan rekomendasi kepada direktur utama mengenai pejabat yang menangani tindak pidana pencucian uang dan terorisme.
“Bank juga harus membentuk  unit kerja khusus untuk mencegah pencucian uang terorisme,” ujar Direktur Eksekutif Pengaturan BI, Joni Swastanto, pekan lalu.
Dalam pembentukan unit khusus, BI menuntut karyawan bank yang menjalankan tugas ini memiliki pengetahuan mengenai tindak pidana pencucian uang dan  pendanaan terorisme dan ditambah pengetahuan tentang kemanan sistem perbankan, penilaian risiko atau risk assessment dan mitigasi risiko (risk mitigation).
Joni menambahkan, penempatan karyawan yang mencegah tindak pidana pencucian uang tersebut hanya sampai kantor cabang. Pasalnya, kantor cabang pembantu dan kantor operasional di bawah pengawasan kantor cabang.
“Pendekatannya harus berdasarkan risiko. Bank wajib meneliti profil nasabah jika transaksi mereka di luar kebiasaan,” tambah Joni.
Nah, untuk menjalankan program ini, BI mewajibkan  bank bank membuat action plan pelaksanaan program APU dan PPT. Dalam rencana tersebut bank harus mencantumkan rencana penyesuaian sistem, perjanjian pembukaan hubungan usaha dan memitigasi risiko terkait penerapan customer due diligence (CDD), pengelompokan nasabah berdasarkan risiko, penyempurnaan infrastruktur teknologi informasi, pembangunan single customer identification file (CIF), dan persiapan sumber daya manusia (SDM).
Analis Senior Divisi Pengembangan Instrumen BI, Susianti Dewi, mengatakan BI juga mewajibkan nasabah melaporkan data pribadi dan penerimaan dana kepada Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bila transaksi mereka di atas Rp 500 juta.
“BI tidak membatasi pengiriman yang dilakukan nasabah tetapi ada batasan , saat nasabah harus melaporkan transaksi,” terangnya. (kompas.com)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia
Travelling

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

...

Read moreDetails
5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Jumlah Investor Pasar Modal Riau Justru Melonjak di saat IHSG Anjlok, Apa yang Terjadi?

Jumlah Investor Pasar Modal Riau Justru Melonjak di saat IHSG Anjlok, Apa yang Terjadi?

Next Post
INHIL

Inhil Wakili Riau Ditingkat Nasional

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.