BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau dianggap sudah berhasil dengan memberangkatkan ribuan jemaah haji melalui Embarkasi Haji Antara sendiri.
Namun ternyata izin yang dikeluarkan Kementerian Agama itu tidak permanen. Pemprov Riau wajib mengajukan izin kembali jika. Jika tidak maka jemaah haji asal Riau tidak bisa berangkat dengan embarkasi haji sendiri.
Asisten I Setda Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie mengatakan, dalam waktu dekat Pemprov Riau rencananya akan kembali mengajukan permohonan izin untuk embarkasi haji antara agar jemaah haji Riau pada tahun 2020 bisa kembali terbang ke tanah suci dengan embarkasi sendiri.
“Embarkasi antara itu memang setiap tahun harus diusulkan, karena Surat Keputusannya (SK) per tahun,” kata Ahmad Syah, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian PPIH Riau ini, Jumat, 6 Desember 2019 di Pekanbaru.
Adapun diantara tahapan yang akan dilakukan, PPIH terlebih dahulu akan melaporkan hasil evaluasi dan rekap penyelenggaraan embarkasi haji antara Riau tahun 2019. Laporan itu disampaikan kepada Gubernur Riau, Syamsuar.
Jika Syamsuar menyetujui hasil laporan tersebut, maka Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur Riau, akan mengajukan permohonan izin untui pelaksanaan embarkasi haji antara kembali untuk tahun 2020. (bpc3)