BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU-Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu, Kabupatrn Rokan Hulu, Ardinol Amir Amd, divonis selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit sebesar Rp32 miliar.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (13/11/2019), sore. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya pengganti sebesar Rp32 miliar, jika tak dibayar diganti dengan penjara selama empat tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi no Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni selama 13,5 tahun, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dan hukuman membayar uang pengganti sebanyak Rp32,47 miliar, jia tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 tahun 9 bulan penjara.
Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.(bpc17)