BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Libur sekolah akibat dampak kabut asap tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP sederajat di Kota Pekanbaru diperpanjang selama sepekan ke depan.
Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengacu pada penetapan status siaga darurat kabut asap yang ditetapkan oleh Gubernur Riau, Syamsuar, Senin 23 September 2019.
“Diputuskan mengaju pada keputusan darurat asap, maka libur sekolah di Pekanbaru diperpanjnag sampai 30 September 2019,” tutur Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman.
Irba menjelaskan, kebijakan memperpanjang libur sekolah di Pekanbaru diambil melihat kondisi cuaca Kota Pekanbaru yang belum membaik akibat kabut asap.
“Keputusan ini diambil berdasar pantauan terakhir kondisi cuaca hari ini pada level sangat tidak sehat, dengan beberapa poin lagi berada pada posisi berbahaya,” jelasnya.
Baca :Â Riau Tetapkan Status Siaga Darurat, Pemko Pekanbaru Istimewakan ASN Ibu Hamil
Sementara di tempat berbeda, Abdul Jamal selaku Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru meminta kepada guru maupun orang tua untuk memperhatikan anaknya agar tidak beraktifitas keluar rumah.
“Tugas terbimbing siswa menjadi tanggung jawab bersama antara guru mata pelajaran dan orang tua siswa,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri sebelumnya telah mengambil kebijakan meliburkan aktivitas belajar terhitung sejak 10 September 2019. Kebijakan libur sekolah ini disebabkan kabut asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru. (bpc9)