BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DPR RI Menolak rencana Pemeritah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tapi penolakan itu tidak berlaku untuk peserta BPJS kelas I dan II. Selain itu DPR juga mendesak Menkes untuk segera memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Komisi IX dan Komisi XI DPR sepakat dengan keputusan ini dan menjadikannya sebagai kesimpulan mendasar saat rapat dengan Kementerian terkait dan Dirut BPJS Kesehatan, kemarin. Walau keputusan sesungguhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo, penolakan tersebut tetap diambil menjadi sebuah kesimpulan.
“Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III,” Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno di Gedung DPR, seperti dilansir dari cnbcindonesia.com.
“Sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan,” tambahnya, kemarin.
Dia menambahkan, peserta yang membayar iuran mandiri menurut DPR tidak boleh iurannya dinaikkan sebelum pemerintah membereskan data cleansing. DPR tidak menyebutkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga kelas I dan II yang bukan penerima bantuan iuran.
DPR juga mendesak pemerintah agar sesegera mungkin ambil kebijakan mengatasi defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 32,84 triliun. Selain itu pemerintah juga harus memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basis penerima bantuan iuran, sebagaimana hasil audit BPKP.
Selain itu Kementerian Kesehatan juga diminta memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program. (bpc3)