• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi Proyek MY, Mantan Kadis PU Bengkalis Divonis 7 Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 Agustus 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Kadis PU Bengkalis, Muhammad Nasir, yang juga mantan Sekda Kota Dumai, divonis selama tujuh tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek multi years Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyerih.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/8/2019) sore. Selain itu, Muhammad Nasir juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Pada kesempatan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Hobby Siregar, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, selaku kontraktor pelaksana selama 7,5 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang penggabti sebesar Rp40 miliar lebih. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 3 tahun.

Majelis hakim menilai keduanya terbukti bersalaj melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (bpc17)

Tags: Berita Bengkalis
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026
Lingkungan

Update Info Prakiraan Cuaca dan Hotspot di Riau 12 September 2026

...

Read moreDetails
Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

Polres Bengkalis Sita Kapal Motor dan Tiga Ponsel di Kasus Sabu 65 Kilogram

Polres Bengkalis Sita Kapal Motor dan Tiga Ponsel di Kasus Sabu 65 Kilogram

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

150 Hotspot Muncul di Riau, Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Karhutla Riau Kembali Muncul, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhu dan Bengkalis

Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Next Post

Hasil Lengkap Undian Liga Champions 2019/20, Barca Dapat Grup Neraka

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.